Nama : Rizky Ramlan
Npm : 26412624
Kelas : 4IC01
Judul : BAB 3 - Pengertian Profesi dan
Profesionalisme
Profesi &
Profesionalisme
Profesi
kata serapan dari sebuah kata dalam bahasa Inggris "Profess", yang
dalam bahasa Yunani adalah "Επαγγελια", yang bermakna: "Janji
untuk memenuhi kewajiban melakukan suatu tugas khusus secara
tetap/permanen". Profesi adalah pekerjaan yang membutuhkan pelatihan dan
penguasaan terhadap suatu pengetahuan khusus. Suatu profesi biasanya memiliki
asosiasi profesi, kode etik, serta proses sertifikasi dan lisensi yang khusus
untuk bidang profesi tersebut. Contoh profesi adalah pada bidang hukum,
kedokteran, keuangan, militer, teknik desainer, tenaga pendidik.
Seseorang
yang memiliki suatu profesi tertentu, disebut profesional. Walaupun begitu,
istilah profesional juga digunakan untuk suatu aktivitas yang menerima bayaran,
sebagai lawan kata dari amatir. Contohnya adalah petinju profesional menerima
bayaran untuk pertandingan tinju yang dilakukannya, sementara olahraga tinju sendiri
umumnya tidak dianggap sebagai suatu profesi.
Karakteristik
pada profesi antara lain :
1. Keterampilan
yang berdasar pada pengetahuan teoretis: Profesional diasumsikan mempunyai
pengetahuan teoretis yang ekstensif dan memiliki keterampilan yang berdasar pada
pengetahuan tersebut dan bisa diterapkan dalam praktik.
2. Asosiasi
profesional: Profesi biasanya memiliki badan yang diorganisasi oleh para
anggotanya, yang dimaksudkan untuk meningkatkan status para anggotanya.
Organisasi profesi tersebut biasanya memiliki persyaratan khusus untuk menjadi
anggotanya.
3. Pendidikan
yang ekstensif: Profesi yang prestisius biasanya memerlukan pendidikan yang
lama dalam jenjang pendidikan tinggi.
4. Ujian
kompetensi: Sebelum memasuki organisasi profesional, biasanya ada persyaratan
untuk lulus dari suatu tes yang menguji terutama pengetahuan teoretis.
5. Pelatihan
institutional: Selain ujian, juga biasanya dipersyaratkan untuk mengikuti
pelatihan istitusional dimana calon profesional mendapatkan pengalaman praktis
sebelum menjadi anggota penuh organisasi. Peningkatan keterampilan melalui
pengembangan profesional juga dipersyaratkan.
6. Lisensi:
Profesi menetapkan syarat pendaftaran dan proses sertifikasi sehingga hanya
mereka yang memiliki lisensi bisa dianggap bisa dipercaya.
7. Otonomi
kerja: Profesional cenderung mengendalikan kerja dan pengetahuan teoretis
mereka agar terhindar adanya intervensi dari luar.
8. Kode
etik: Organisasi profesi biasanya memiliki kode etik bagi para anggotanya dan
prosedur pendisiplinan bagi mereka yang melanggar aturan.
9. Mengatur
diri: Organisasi profesi harus bisa mengatur organisasinya sendiri tanpa campur
tangan pemerintah. Profesional diatur oleh mereka yang lebih senior, praktisi
yang dihormati, atau mereka yang berkualifikasi paling tinggi.
10. Layanan
publik dan altruisme: Diperolehnya penghasilan dari kerja profesinya dapat
dipertahankan selama berkaitan dengan kebutuhan publik, seperti layanan dokter
berkontribusi terhadap kesehatan masyarakat.
11. Status
dan imbalan yang tinggi: Profesi yang paling sukses akan meraih status yang
tinggi, prestise, dan imbalan yang layak bagi para anggotanya. Hal tersebut
bisa dianggap sebagai pengakuan terhadap layanan yang mereka berikan bagi
masyarakat.
Syarat-syarat
profesi :
1. Standar
unjuk kerja.
2. Lembaga
pendidikan khusus untuk menghasilkan pelaku profesi tersebut dengan standar
kualitas.
3. Akademik
yang bertanggung jawab.
4. Organisasi
profesi.
5. Etika
dan kode etik profesi.
6. Sistem
imbalan.
7. Pengakuan
masyarakat.
Robert
W. Richey (Arikunto, 1990:235) mengungkapkan beberapa ciri-ciri dan juga
syarat-syarat profesi sebagai berikut:
1. Lebih
mementingkan pelayanan kemanusiaan yang ideal dibandingkan dengan kepentingan
pribadi.
2. Seorang
pekerja professional, secara aktif memerlukan waktu yang panjang untuk
mempelajari konsep-konsep serta prinsip-prinsip pengetahuan khusus yang
mendukung keahliannya.
3. Memiliki
kualifikasi tertentu untuk memasuki profesi tersebut serta mampu mengikuti
perkembangan dalam pertumbuhan jabatan.
4. Memiliki
kode etik yang mengatur keanggotaan, tingkah laku, sikap dan cara kerja.
5. Membutuhkan
suatu kegiatan intelektual yang tinggi.
6. Adanya
organisasi yang dapat meningkatkan standar pelayanan, disiplin dalam profesi
serta kesejahteraan anggotanya.
7. Memberikan
kesempatan untuk kemajuan, spesialisasi, dan kemandirian.
8. Memandang
profesi suatu karier hidup (alive career) dan menjadi seorang anggota yang
permanen.
Profesionalisme
merupakan komitmen para anggota suatu profesi untuk meningkatkan kemampuannya
secara terus menerus. “Profesionalisme” adalah sebutan yang mengacu kepada
sikap mental dalam bentuk komitmen dari para anggota suatu profesi untuk
senantiasa mewujudkan dan meningkatkan kualitas profesionalnya. Dalam bekerja,
setiap manusia dituntut untuk bisa memiliki profesionalisme karena di dalam
profesionalisme tersebut terkandung kepiawaian atau keahlian dalam
mengoptimalkan ilmu pengetahuan, skill, waktu, tenaga, sember daya, serta
sebuah strategi pencapaian yang bisa memuaskan semua bagian/elemen.
Profesionalisme juga bisa merupakan perpaduan antara kompetensi dan karakter yang
menunjukkan adanya tanggung jawab moral.
Syarat-syarat
yang diperlukan dalam profesioanlisme :
1. Pekerjaan
profesional ditunjang oleh suatu ilmu tertentu secara mendalam yang hanya
mungkin diperoleh dari lembaga-lembaga pendidikan yang sesuai, sehingga kinerjanya
didasarkan pada keilmuan yang dimilikinya yang dapat dipertanggungjawabkan
secara ilmiah (Masa pendidikan atau masa belajar yang panjang (minimal 3 tahun).
2. Ada
dukungan organisasi profesi (organisasi dalam bidangnya).
3. Penghasilan
yang menjamin hidup (seorang yang bekerja dibidang profesi harus dibayar tetap
atauada penghasilan yang tetep).
4. Ada
dukungan masyarakat(stake holder). Suatu profesi selain dibutuhkan oleh
masyarakat juga memiliki dampak terhadap sosial kemasyarakatan, sehingga
masyarakat memiliki kepekaan yang sangat tinggi terhadap setiap efek yang
ditimbulkannya dari pekerjaan profesinya itu.
5. Tingkat
kemampuan dan keahlian suatu profesi didasarkan kepada latar belakang
pendidikan yang dialaminya yang diakui oleh masyarakat, sehingga semakin tinggi
latar belakang pendidikan akademik sesuai dengan profesinya, semakin tinggi
pula tingkat penghargaan yang diterimanya. (Mampu bekerja secara profesional,
mengikuti aturan-aturan yang ditentukan).
6. Ada
kode etik (tata tertip atau cara kerja yang profesional).
Perbedaan
Profesi dengan Profesionalisme :
Ø Profesi :
-
Mengandalkan suatu keterampilan atau keahlian khusus.
-
Dilaksanakan sebagai suatu pekerjaan atau kegiatan utama (purna waktu).
-
Dilaksanakan sebagai sumber utama nafkah hidup.
-
Dilaksanakan dengan keterlibatan pribadi yang mendalam.
Ø Profesional :
- Orang yang
tahu akan keahlian dan keterampilannya.
- Meluangkan
seluruh waktunya untuk pekerjaan atau kegiatannya itu.
- Hidup dari
situ.
- Bangga akan
pekerjaannya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar