Nama : Rizky Ramlan
NPM : 26412624
Kelas : 2IC01
8. Solusi Menghilangkan Pedofilia
?
Jawab :
Definisi
Pedofilia
pedofilia
didefinisikan sebagai gangguan kejiwaan pada orang dewasa atau remaja yang
telah mulai dewasa (pribadi dengan usia 16 atau lebih tua) biasanya ditandai
dengan suatu kepentingan seksual primer atau eksklusif pada anak prapuber
(umumnya usia 13 tahun atau lebih muda, walaupun pubertas dapat bervariasi).
Anak harus minimal lima tahun lebih muda dalam kasus pedofilia remaja (16 atau
lebih tua) baru dapat diklasifikasikan sebagai pedofilia.
Kelainan seksual ini bukanlah
faktor genetis, karena sampai saat ini tidak ada pijkan ilmiah yang menunjukkan
bahwa hal ini. Dorongan seksual berasal dari gharizah nau’ (naluri
melestarikan jenis) yang muncul bila ada rangsangan. Dorongan ini menuntut
adanya pemenuhan. Hanya saja ada yang memenuhinya dengan cara yang halal
seperti lewat pernikahan; ada juga yang diharamkan seperti homoseksualitas dan
lesbianisme. Demikian juga hasrat untuk homoseks atau lesbian akan muncul
bila terdapat rangsangan-rangsangan yang mendorong untuk mencoba atau
melakukannya. Ada dua rangsangan yang umumnya merangsang manusia, yaitu pikiran
dan realitas yang nampak.
Solusi Menghilangkan Pedofilia
Untuk itu, cara untuk mencegah
aktivitas seksual menyimpang tersebut adalah dengan cara menghilangkan
rangsangan-rangsangan terkait dengannya.
Pertama,
terkait pemikiran. Pemikiran yang mendorong orang mencoba melakukan homoseks
atau lesbi adalah pemikiran serba bebas, yakni liberalisme materialisme. Dalam
liberalisme, orang dipahamkan bahwa hidup itu terserah mau melakukan apa saja.
Tolak ukurnya pun bersifat
materialistik. Karenanya, aktivitas liwath didudukkan sebatas cara memuaskan
hasrat seksual yang mereka sebut dengan orientasi seksual. Yang penting
sama-sama enjoy. Padahal, dalam Islam, seksualitas merupakan potensi yang
diberikan oleh Allah Subhanahu Wata’ala untuk melanjutkan
keturunan. Tidak mengherankan bila hubungan seksual diibaratkan al-Quran
sebagai ladang dan bercocok tanam (lihat al-Quran surat al-Baqarah: 223).
Selain itu, alasan hak asasi
manusia (HAM) sering kali ditanamkan sebagai dalih untuk melakukan perbuatan
kaum Sodom. Bahkan, ada juga pemikiran gender yang justru menimbulkan kebencian
kepada laki-laki hingga dianggapnya saingan dan musuh bagi perempuan. Muaranya
ada perempuan yang menjadi lesbi dengan dalih tersebut. Selama
pemikiran-pemikiran ini terus dikembangkan di tengah masyarakat maka atas nama
kebebasan pribadi dan berekspresi penyimpangan seksual tersebut tetap mendapat
tempat. Oleh sebab itu, pemikiran liberalisme tidak boleh (haram) dikembangkan
di masyarakat.
Kedua, secara
individual menjauhi hal-hal yang dapat mengundang hasrat melakukan liwath.
Islam sangat memperhatikan fitrah manusia. Terkait masalah ini, Rasulullah
bersabda: ”Janganlah seorang laki-laki melihat aurat laki-laki,
jangan pula perempuan melihat aurat perempuan. Janganlah seorang laki-laki
tidur dengan laki-laki dalam satu selimut, begitu juga janganlah perempuan
tidur dengan perempuan dalam satu selimut.” (HR. Muslim).
Laki-laki yang melihat aurat
laki-laki ataupun perempuan yang melihat aurat sesama perempuan akan
terangsang. Ini adalah bibit penyimpangan seksual. Apalagi kalau tidur dalam
satu selimut. Islam sangat ketat memerintahkan hal tersebut. Bahkan, dimulai
sejak anak baligh. Bahkan, adik dan kakak yang sudah sama-sama baligh tidak
boleh melakukannya.
Ketiga, secara
sistemik hilangkan berbagai hal di tengah masyarakat yang dapat merangsang
orang untuk mencoba-coba. Misalnya, hentikan pornografi terkait homo dan lesbi.
Kini, di dunia maya berkeliaran promosi tentang itu. VCD liwath pun dijual
laksana kacang goreng. Bahkan, promosi homo dan lesbi di media termasuk TV
terus gencar dilakukan. Penampilan laki-laki meniru perempuan atau perempuan
meniru lak-laki semakin menggila, padahal Islam melarangnya. ”Rasulullah
Shallallahu ‘alaihi Wassallam melarang laki-laki yang meniru perempuan, dan
perempuan yang meniru laki-laki” (HR. Bukhari). Ujungnya laki-laki merasa
sebagai perempuan yang karenanya lebih melampiaskannya dengan sesama laki-laki.
Pemerintah dalam aturan Islam harus mengeluarkan kebijakan tentang tegas
terkait hal ini.
Keempat,
permudah pernikahan. Terkadang ada rasa takut menikah. Orang tua tidak setuju
nikah usia muda dengan alasan belum mapan. Biaya pernikahan pun tinggi.
Sementara itu, gejolak seksual besar akibat berbagai rangsangan yang ada. Pada
sisi lain, ada kekhawatiran hamil di luar nikah. Jalan keluarnya, ada yang
mengambil jalan menjadi homo dan lesbi. Untuk itu orang tua dan pemerintah
perlu mempermudah pernikahan. Dorong untuk nikah dini. Negara harus
memfasilitasi. Bukan malah menghalang-halangi nikah usia muda. Rasulullah SAW
memerintahkan menikah pada saat usia masih muda (HR. Muttafaq ’Alaihi).
Kelima,
terapkan hukuman. Bila berbagai pencegahan telah dilakukan tetapi tetap juga
terjadi aktivitas homo dan lesbi, maka pengadilan dalam pemerintahan Islam
menerapkan hukuman sesuai syara terhadap mereka. Perbuatan tersebut terkategori
perbuatan kriminal. Bila pengadilan menemukan bukti dan diputuskan di
pengadilan, hukuman bagi para pelakunya adalah hukuman mati. Hal ini didasarkan
kepada sunnah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi Wassallam. Beliau Shallallahu
‘alaihi Wassallam bersabda: ”Siapa saja yang kalian temukan melakukan
perbuatan kaum Luth (liwath) maka hukum matilah baik yang melakukan maupun yang
diperlakukannya.” (HR. Al-Khomsah kecuali an-Nasa’i).
Cara Mencegah Pedofilia
Penatalaksanaan
dan Terapi Metode utama untuk mencegah pedofilia adalah menghindari situasi
yang dapat memicu tindak pedofil. Janganmeninggalkan anak-anak sendirian dengan
orang dewasa lain,kecuali orang tua atau anggota keluarga yang dapatdipercaya.
Anak-anak harus diajarkan untuk berteriak atau berlarijika mereka dihadapkan
dengan situasi yang tidak nyaman.Mereka juga harus diajarkan bahwa mereka
diharapkanberteriak atau memanggil bantuan dalam situasi seperti itu.Cara lain
untuk mencegah pedofilia adalah lewat pendidikan. Anak-anak harus diajarkan
untuk mencegah situasiyang membuat mereka rawan terhadap pedofilia. Orangdewasa
yang bekerja dengan kaum muda harus diajarkanuntuk menghindari situasi yang
dapat ditafsirkan sebagaipedofilia.
http://www.slideshare.net/farickin/phedofilia-ppt
Tidak ada komentar:
Posting Komentar